1. PEMILU
Indonesia merupakan negara demokrasi. Negara yang menggunakan paham demokrasi, maka kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pemerintahan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Mulai tahun 2004 pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD. Pada tahun 2004 dilakukan pemilu untuk memilih Presiden dan wakilnya yang terpisah dengan pemilihan anggota legiselatif.
Pemilu di Indonesia menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
- Langsung artinya sebagai pemilih mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara
- Umum artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara
- Bebas artinya setiap hak pilih bebas menentukan siapapun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan, dan tekanan dari siapapun
- Rahasia artinya pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya
- Jujur artinyasemua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
- Adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihdan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Peserta pemilu adalah partai politik dan perorangan. Partai politik peserta pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu.Yang berhak memilih menjadi pemilih adalah penduduk Indonesia yang berusia sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
Tahapan dalam pemilu :
- Pendaftaran pemilih
- Pendaftaran peserta pemilihan umum
- Penetapan peserta pemilu
- Penetapan jumlah kursi
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten
- Kampanye
- Pemungutan suara
- Penghitungan suara pemilu
Sebelum dilakukan pemungutan suara, semua parpol melakukan kampanye baik melalui media massa, dialog, media cetak, media elektronik, pemasangan alat peraga maupun kampanye secara terbuka. Pada saat coblosan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara(TPS). Dan penghitungan suara dilkakukan oleh KPPS (Ketua Panitia Pemungutan Suara)
2. UU/PERATURANYANG MENJADI DASAR PELAKSANAAN
Sebelum tahun 2004 pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh MPR, namun mulai tahun 2004 dilakukan dengan cara dipilih langsung oleh rakyat Indonesia. Pada tahun 2004 pemilu diatur oleh UU No. 12 tahun 2003 dan UU No. 23 tahun 2003. Pemilu tahun 2009 diatur dalam UU No. 10 tahun 2008
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau Pilkada diatur dalam PP nomor 6 tahun 2005. Pilkada dilaksanakan oleh KPUD, dan kemudian bertanggung jawab kepada DPRD. Tahapan PILKADA Sebagai berikut :
- Masa persiapan pemilihan
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
- Pendaftaran dan penetapan pemilih
- Pendaftaran dan penetapan pasangan calon
- Kampanye
- Pemungutan dan penghitungan suara
- Penetapan Calon terpilih, pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan
Sepanjang sejarah Indonesia telah melakukan pemilu mulai tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009.
3. SISTEMNYA
Sistem pemilihan umum adalah merupakan salah satu instrumen kelembagaan penting di dalam negara demokrasi. Demokrasi itu di tandai dengan 3 (tiga) syarat yakni : adanya kompetisi di dalam memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan, adanya partisipasi masyarakat, adanya jaminan hak-hak sipil dan politik. Untuk memenuhi persyaratan tersebut diadakanlah sistem pemilihan umum, dengan sistem ini kompetisi, partisipasi, dan jaminan hak-hak politik bisa terpenuhi dan dapat dilihat. Secara sederhana sistem politik berarti instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara di dalam pemilu ke dalam kursi-kursi yang di menangkan oleh partai atau calon. Sistem pemilu di bagi menjadi dua kelompok yakni :
1. sistem distrik ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil )
didalanm sistem distrik satu wilayah kecil memilih satu wakil tunggal atas dasar suara terbanyak, sistem distrik memiliki variasi, yakni :
- firs past the post : sistem yang menggunakan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenagnya adalah calon yang memiliki suara terbanyak.
- the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai landasan untuk menentukan pemenang pemilu. hal ini dilakukan untuk menghasilkan pemenang yang memperoleh suara mayoritas.
- the alternative vote : sama seperti firs past the post bedanya para pemilih diberi otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
- block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
2. sistem proporsional ( satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil )
dalam sistem ini satu wilayah besar memilih beberapa wakil. prinsip utama di dalam sistem ini adalah adanya terjemahan capaian suara di dalam pemilu oleh peserta pemilu ke dalam alokasi kursi di lembaga perwakilan secara proporsional, sistem ini menggunakan sistem multimember districts. ada dua macam sitem di dalam sitem proporsional, yakni ;
- list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
- the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kuota.
perbedaan pokok antara sistem distrik dan proporsional adalah bahwa cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing partai politik.
4. Kelemahan sistem politik di Indonesia
Seperti kita ketahui, hanya sistem proporsional telah berlaku di Indonesia mulai Pemilu 1955 sampai sekarang. Dengan kata lain sistem perwakilaan proposional adalah sistem yang ditentukan oleh proporsi kursi suatu parpol dalam badan legislatif akan persis sama dengan proporsi suara yang diperoleh (persentase kursi = persentase suara). Ada juga yang dkenl dengan sistem perwakilan distrik yaitu sistem yang ditentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/ distrik hanya memilih seorang wakil dan jumlah distrik yang dibagi sama dengn jumlah anggota parlemen, sistem distrik lebih menekankan kepada perwakilan teritorial dan komunitas.
Kelemahan dari sistem pemilu distrik adalah banyak suara terbuang, kemudian kurang terakomodir suara dari masyarakat yang minoritas serta kurangnya representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya. Kemudian bagi sistem proporsional pemilih tidak mengenal siapa yang dipilih, dan yang terpilih tersebut lebih bertanggungjawab kepada partai bukan kepada masyarakat. Kemudian mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru, hal ini menyebabkan banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil.
Dari kelemahan-kelemahan kedua sistem tersebut dapat menyebabkan persoalan yang terjadi selama masa pemilu yaitu praktek money politic. Money politic adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai unatuk mempengaruhi suara pemilih. Hal ini menuntut partai politik (parpol) sebagai instrumen demokrasi harus menyelaraskan platform politiknya terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Tak sedikit, perubahan tersebut menjadi tantangan bagi parpol. Sebut saja masalah golongan putih (golput) yang muncul akibat ketidakpercayaan kelompok ini kepada parpol. Kini, di masyarakat juga muncul kecenderungan menginginkan figur-figur baru sebagai pemimpin. Tentunya, figur yang bisa membawa perubahan.
Misalkan pada sistem distrik, calon yang kalah akan kehilangan suara pendukungnya. Kemudian pada sistem perwakilan proporsional, karena banyaknya partai yang ingin mencalonkan diri, maka calon legeslatif atau parpol akan berlomba-lomba untuk mendapatkan satu kursi baik di DPR, DPD dan DPRD. Dengan kata lain, mereka bisa menggunakan money politic utuk memenangkan kursi tersebut. Akibatnya yang muncul adalah perlombaan untuk mengumpulkan uang dari berbagai sumber dan tidak mendorong pemberantasan korupsi yang dibutuhkan masyarakat. Padahal sudah tertera dalam pasal 218 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang larangan caleg yang melakukan money politik. Jika tindak pidana money politic terbukti di pengadilan, maka caleg yang bersangkutan tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD tingkat kabupaten, propinsi, pusat maupun DPD.
Dengan cara money politic hanya calon yang memiliki dana besarlah yang dapat melakukan kampenye dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Ini memperkecil kesempatan bagi kandidat perorangan yang memiliki dana terbatas, walaupun memiliki integritas tinggi sehingga mereka tidak akan dikenal masyarakat. Efek yang paling membahayakan dari kebiasaan money politics dalam pemiluadalah keinginan untuk segera mengembalikan ”modal” yang telah dikeluarkan selama proses Pemilu. Gaji yang diterima tiap bulan pastilah tidak cukup untuk mengambalikan modal yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah itu. Jalan satu-satunya hanyalah korupsi.
solusi saya:
yaa memperbaiki sistem sitemnya dan para peserta dan pihak yang bersangkutan mentaati peraturanya
sumber :
google search
Tidak ada komentar:
Posting Komentar