Pengelolaan Organisasi Koperasi
dan Manajemen Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi, agar
koperasi bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara
professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus,
anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai
tujuan koperasi. Agar lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara
singkat, dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran
keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota
dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam
rapat anggota ini antara lain:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentian pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
e. Pertanggungjawaban
pelaksanaan fungsi pengurus
f. Pembagian sisa hasil
usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan,
pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus
organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami
organisasi koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik
dengan koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam
kemudahan bisnis.
3. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan
tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi
serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah
ditetapkan.
4. Pengelola Koperasi /
Manajer Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai
manajer, segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan
sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan
profesionalisme pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat
tenaga pengelola yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang
sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan
oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota
mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap
akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan
anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan
khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB
koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada
dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang
dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat
kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin
organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas
nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu
periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih
kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil
–Menengah\
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi
Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus
adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya
kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus,
dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1.
Menentukan
kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
2.
Tugas dan wewenang
masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua
KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan
uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1.
Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2.
Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat
Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1.
Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2.
Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil
ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut
1.Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
2.
Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4.
Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c.
Sekretaris
Tugas
utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun
uraian
tugasnya
sebagai berikut :
1.
Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2.
Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3.
Mengatur jalannya perkantoran.
4.
Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5.
Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6.
Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2.
Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3.
Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris
bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d.
Bendahara
Pada
dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi,
antara lain :
1.
Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2.
Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3.
Menyusun anggran setiap bulan.
4.
Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5.
Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6.
Menyusun laporan keuangan.
7.
Mengendalikan anggaran.
Bendahara
berwenang :
1.
Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2.
Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
keuangan dan usaha.
e.
Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil
ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung
jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan
rincian tugas
sebagai
berikut :
1.
Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3.
Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha
koperasi.
4.
Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C.
Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan
masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut
pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek
usaha.
2.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana
operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu
pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja
Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota
Tahunan .
Strategi
pemasaran koperasi
Analisis Artikel
Manajemen yang kurang baik dan tidak
diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di
Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di
Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin
kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain
telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi
secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di
Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat
kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan
koperasi sudah ditanamkan pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku
sekolah dasar. Kata koperasi terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan
tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang
kurang baik tentang koperasi yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional
membuat koperasi lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan
umum yang ada di dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.
Faktor yang sangat dominant bagi
terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan
tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal
lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai
koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun membuat
koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan baik, faktor
lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam membangun jaringan baik
melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat, padahal negara Republik
Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam
pendidikan koperasi juga menjadi kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya
manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha yang besar bagi pembangunan
dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat
stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Kita
Ambil sebagian Contoh dari suatu koperasi susu yang cukup besar di Indonesia,
Koperasi tersebut bernama koperasi susu “Nasional” yang beberapa tahun ini
terlihat hilir mudik di beberapa ruas jalan di Jakarta, bogor, bekasi, dan
sekitarnya yang menjual sebungkus susu plastic dengan harga Rp.2.500 dengan
berbagai rasa. Koperasi tersebut ternyata telah memulai debutnya dalam dunia
bisnis dengan berbagai hambatan yang menghadang beberapa tahun silam. Sebagian
besar warga masyarakat kita ternyata tidak mengetahui bahwa produk susu
Nasional merupakan suatu item yang dihasilkan oleh sebuah badan usaha yang
bernama koperasi, yang diketahui oleh para konsumen susu tersebut adalah produk
yang mereka beli berasal dari sebuah perusahaan besar yang memang focus pada
bidang pembuatan susu. Memang sungguh Ironi bila kita membandingkan koperasi
susu di Indonesia dengan salah satu produk susu lain yang diciptakan oleh
sebuah koperasi dengan merk dagang yang tidak dipungkiri lagi dapat menembus
pasar Internasional mancanegara yaitu koperasi susu “Campina”.
Dari Hal ini begitu terlihat pada sisi
Pemasaran dalam mempromosikan koperasi kepada seluruh konsumen untuk meraih
pangsa pasar terlihat kurang digalakkan, padahal Pemasaran yang baik dapat
memunculkan citra positif yang baik pada diri koperasi sendiri. Refleksi dari Koperasi Susu Campina yang berpusat
diBelanda ternyata begitu hebat pengelolaan yang dilakukan oleh para pengurus
dan anggota koperasi susu tersebut.
Strategi branding atau promosi
yang dilakukan Campina dilakukan mulai dari bagian yang sangat penting dan
mendasar dari produksi susu ini yaitu menghasilkan produk bermutu yang menjadi
persyaratan yang tidak bisa ditawar. Kualitas susu dijaga mulai dari diladang
dimana petani susu menjadi focus pengembangan dan pelayanan. Kemampuan para
petani yang heterogenitas namun bervisi sama menjadikan koperasi tersebut
berkembang sebagai sarana agrikultur dan ekowisata yang berprospek sangat
menguntungkan. Maka tidak ada kata main-main dalam hal kualitas produk yang
akan ditawarkan kepada anggota, dan konsumen.
Kemampuan koperasi untuk menjamin
pelayanan kepada anggotanya seperti pengumpulan susu dari satu tempat ketempat
lain menjadi terkoneksi dengan baik. Sarana transportasi penyaluran produk
dengan armada yang efisien, komplit, dan berteknologi yang canggih memunculkan
suatu kenyamanan pada para petani agar tidak bersusah payah untuk melakukan
transfer susu dari satu negara ke Negara yang lain. Koperasi Campina ternyata
turut memasukkan program CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi salah
satu strategi Branding yang sangat baik. Kampanye efisiensi pemakaian air, olah
limbah, transparasi informasi, hingga pemberdayaan masyarakat, menjadi program
rutin yang selalu dilakukan oleh Campina untuk tetap bertahan dihati para
konsumennya hingga saat ini.
Betapa
pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap
remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola koperasi
mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi lain
yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan global
dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat mengembalikan
nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di Indonesia
segera terwujud.
Sumber :
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://robytw.blogspot.com/2012/02/strategi-pemasaran-koperasi.html
Pengelolaan Organisasi
Koperasi dan Manajemen Koperasi
Pengelolaan organisasi koperasi, agar koperasi
bisa berjalan dengan baik, koperasi perlu dijalankan secara professional dan
melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan
pengawas. Ketiga unsur itu berkerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Agar
lebih jelas, tiap-tiap unsure akan dibasah secara singkat, dan diharapkan dapat
menjadi pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi merupakan ukuran
keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain itu arena rapat anggota
dihadiri oleh seluruh anggota, rapat ini juga merupakan rapat pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sejumlah keputusan penting diambil dalam
rapat anggota ini antara lain:
a. Anggaran Dasar
b. Kebijakan umum di bidang organisasi,
manajemen, dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus, dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
Keuangan
e. Pertanggungjawaban pelaksanaan
fungsi pengurus
f. Pembagian sisa hasil usaha, dan
g. Penggabungan, peleburan, pembagian,
dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus Koperasi
Tugas dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi
dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
koperasi, pengurus harus mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi
koperasi tersebut. Seorang pengurus harus juga membina hubungan baik dengan
koperasi lain sehingga mendapatkan informasi serta pembinaan dalam kemudahan
bisnis.
3. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan maksud dan tujuan
sebagai berikut.
a. Memberikan bimbingan kepada para pengurus dan pengelola
koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah
ditetapkan.
4. Pengelola Koperasi / Manajer
Koperasi
Pada kopeasi kecil ketua bertindak sebagai manajer,
segala wewenang dan kuasa yang dilimpahkan kepada ketua di tentukan sesuai
dengan kepentingan koperasi. Selain itu dalam rangka mewujudkan profesionalisme
pengelolaan usaha koperasi, pengurus juga dapat mengangkat tenaga pengelola
yang ahli untuk memngelola usaha koperasi yang bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang
sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan
oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota
mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat
anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap
akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan
Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang
diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang
organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta
untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada
dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang
dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat
kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin
organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas
nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus
dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya
berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil
–Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi
Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas
jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus,
dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan
Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu
dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam
maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan
seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan
Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama
Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai
wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan
administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab
administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan
perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama
bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi
dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan
penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus
melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus
kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan
usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang
berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk
bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab
kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola
unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang
usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat
perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai
tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi,
dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin
timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan
penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan
pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama
dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut
aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana
operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu
pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA
juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja
Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota
Tahunan .
Strategi pemasaran
koperasi
Analisis Artikel
Manajemen yang kurang baik dan tidak
diaplikasikan secara profesional menjadi salah satu alasan kenapa koperasi di
Indonesia tidak berjalan sesuai harapan. Andai tata kelola koperasi di
Indonesia dilakukan dengan baik dan profesional, bukan tidak mungkin
kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia akan meningkat. Negara-negara lain
telah membuktikan bahwa koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya. Sangat tidak ekuivalent jika Indonesia yang menyebut koperasi
secara khusus koperasi dalam konstitusinya tetapi perkembangan koperasi di
Indonesia tidak sebaik yang ada di negara-negara lain.
Masyarakat
kita begitu terlihat sangat minim pengetahuan akan koperasi, padahal pendidikan
koperasi sudah ditanamkan pada pelajar Indonesia sejak mereka duduk dibangku
sekolah dasar. Kata koperasi terlihat sangat asing bagi masyarakat dengan
tingkat kesibukan dan aktifitas yang tinggi seperti kota Jakarta, Anggapan yang
kurang baik tentang koperasi yang masih mengadopsi pengelolaan yang tradisional
membuat koperasi lama-kelamaan larut dalam kebesaran nama perusahaan-perusahaan
umum yang ada di dalam Indonesia terlebih lagi di luar negeri.
Faktor yang sangat dominant bagi
terhambatnya pemasaran di dalam memasarkan koperasi di Indonesia tidak lain dan
tidak bukan adalah permasalahan minimnya dana, Namun lebih dari itu adalah hal
lain yang harus dikoreksi dari pengelolaan koperasi yang belum baik di berbagai
koperasi yang ada. Pengaturan manajemen yang ada di dalam koperasipun membuat
koperasi tidak mampu memasarkan produk dan hasil usahanya dengan baik, faktor
lain ialah kurangnya para pelaku usaha koperasi dalam membangun jaringan baik
melalui birokrasi pemerintahan daerah maupun pusat, padahal negara Republik
Indonesia memilki Kementerian Koperasi dan UMKM. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam
pendidikan koperasi juga menjadi kendala yang harus diselesaikan. Sumber daya
manusia yang baik mampu meningkatkan potensi usaha yang besar bagi pembangunan
dan kemajuan koperasi di Indonesia. Kesadaran akan memasarkan koperasi membuat
stagnasi terjadi dari berbagai koperasi yang tersebar di Seluruh Indonesia.
Kita
Ambil sebagian Contoh dari suatu koperasi susu yang cukup besar di Indonesia,
Koperasi tersebut bernama koperasi susu “Nasional” yang beberapa tahun ini
terlihat hilir mudik di beberapa ruas jalan di Jakarta, bogor, bekasi, dan
sekitarnya yang menjual sebungkus susu plastic dengan harga Rp.2.500 dengan
berbagai rasa. Koperasi tersebut ternyata telah memulai debutnya dalam dunia
bisnis dengan berbagai hambatan yang menghadang beberapa tahun silam. Sebagian
besar warga masyarakat kita ternyata tidak mengetahui bahwa produk susu
Nasional merupakan suatu item yang dihasilkan oleh sebuah badan usaha yang
bernama koperasi, yang diketahui oleh para konsumen susu tersebut adalah produk
yang mereka beli berasal dari sebuah perusahaan besar yang memang focus pada
bidang pembuatan susu. Memang sungguh Ironi bila kita membandingkan koperasi
susu di Indonesia dengan salah satu produk susu lain yang diciptakan oleh
sebuah koperasi dengan merk dagang yang tidak dipungkiri lagi dapat menembus
pasar Internasional mancanegara yaitu koperasi susu “Campina”.
Dari Hal ini begitu terlihat pada sisi
Pemasaran dalam mempromosikan koperasi kepada seluruh konsumen untuk meraih
pangsa pasar terlihat kurang digalakkan, padahal Pemasaran yang baik dapat
memunculkan citra positif yang baik pada diri koperasi sendiri. Refleksi dari Koperasi Susu Campina yang berpusat
diBelanda ternyata begitu hebat pengelolaan yang dilakukan oleh para pengurus
dan anggota koperasi susu tersebut.
Strategi branding atau promosi
yang dilakukan Campina dilakukan mulai dari bagian yang sangat penting dan mendasar
dari produksi susu ini yaitu menghasilkan produk bermutu yang menjadi
persyaratan yang tidak bisa ditawar. Kualitas susu dijaga mulai dari diladang
dimana petani susu menjadi focus pengembangan dan pelayanan. Kemampuan para
petani yang heterogenitas namun bervisi sama menjadikan koperasi tersebut
berkembang sebagai sarana agrikultur dan ekowisata yang berprospek sangat
menguntungkan. Maka tidak ada kata main-main dalam hal kualitas produk yang
akan ditawarkan kepada anggota, dan konsumen.
Kemampuan koperasi untuk menjamin
pelayanan kepada anggotanya seperti pengumpulan susu dari satu tempat ketempat
lain menjadi terkoneksi dengan baik. Sarana transportasi penyaluran produk
dengan armada yang efisien, komplit, dan berteknologi yang canggih memunculkan
suatu kenyamanan pada para petani agar tidak bersusah payah untuk melakukan
transfer susu dari satu negara ke Negara yang lain. Koperasi Campina ternyata
turut memasukkan program CSR (Corporate Social Responsibility) menjadi salah
satu strategi Branding yang sangat baik. Kampanye efisiensi pemakaian air, olah
limbah, transparasi informasi, hingga pemberdayaan masyarakat, menjadi program
rutin yang selalu dilakukan oleh Campina untuk tetap bertahan dihati para
konsumennya hingga saat ini.
Betapa
pentingnya pemasaran bagi kemajuan suatu koperasi tidaklah boleh dianggap
remeh, maka Sangatlah Bijak ketika para pelaku ekonomi terutama pengelola
koperasi mengadopsi nilai-nilai positif yang terinternalisasikan dalam koperasi
lain yang ada di luar Indonesia Untuk dapat mengimbangi derasnya persaingan
global dalam dunia usaha dan tentunya kita berharap agar koperasi dapat
mengembalikan nilai-nilai fundamental sebagi soko guru perekonomian nasional di
Indonesia segera terwujud.
Sumber :
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html
http://robytw.blogspot.com/2012/02/strategi-pemasaran-koperasi.html